Assalamualaikum
warahmatullahi wabarakatu. Salam sejaterah untuk kita semua. Masih dalam nuansa
bulan Mei, saya ingin membagi cerita suka duka saya mebuat SKCK (Surat
Keterangan Catatan Kepolisian). Karena beberapa perusahaan untuk melamar
pekerjaan memerlukan SKCK, maka mau tidak mau harus dibuat, paling tidak untuk
persiapan. Sebenarnya bukan hal yang
sulit, tapi saya ingin sharing saja,
mungkin teman-teman pembaca sedang bingung bagaimana cara membuatnya karena
merupakan pengalaman pertama saperti saya.
SKCK
adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang berisi pernyataan yang
menjelaskan bahwa seseorang tidak terlibat dalam kejahatan G 30 S PKI dan
tindakan Kriminal lainnya. Surat SKCK dikeluarkan oleh Kepolisian Resort (Polres) daerah setempat. Sebelum ke Polres alangkah baiknya disiapkan beberapa
berkas sehingga tidak mondar-mandir, bolak-balik, (asal bukan bolang-baling aja
ya) ke kantor. adapun berkas / syarat
yang perlu disiapkan yaitu :
1. Pass
Photo warna berlatar merah dengan ukuran :
a.
4 x 6
( 2 lembar)
b.
3 x 4 ( 1 lembar)
c.
2 x 3 (1 Lembar)
2. Rekomendasi
catatan tindakan Kriminal dari Polsek Setempat
3. Foto
Kopi KTP ( 1 lembar)
4. Surat
Sidik Jari.
Untuk poin no 2, Surat Rekomendasi catatan
tindakan Kriminal dari Polsek memang dibuat di Polsek. Namun sebelum ke Polsek,
harus ada surat pengantar dari kelurahan setempat. Surat ini yang kemudian menjadi rujukan
tentang tujuan pemohon ingin mebuat SKCK. karena ini merupakan kali pertama
saya membuat SKCK dan kata teman langsung kesana saja, maka saya pun langsung
menuju Polsek. Tidak sampai 5 menit duduk, saya harus kembali pulang untuk meminta rekomendasi dari kelurahan. Untuk info saja, saat meminta rekomendasi
dari Kelurahan ini, teman-teman harus menyiapkan uang Rp 10.000,- untuk biaya
adminstrasi (sesuai kebijakan kelurahan masing-masing). Setelah mendapatkan surat rekomendasi dari
kelurahan, kemudian diserahkan ke Polsek untuk mendapatkan Rekomendasi yang ke
2 yaitu Catatan Tindakan Kriminal. Untuk administrasinya yaitu Rp 30.000,- dan menyerahkan pas foto 1 lembar. Kata
petugasnya ukuran apa saja ( kalau saya sih 2 x 3 yang penting jangan ukuran 4
R aja yaa,, )
Setelah selesai, teman-teman dapat
langsung menuju Polres, namun sebelum menuju ke bagian pelayanan SKCK, harus ke
SAT RESKRIM terlebih dahulu untuk
melakukan sidik jari ( poin no 4 diatas).
Akan disiapkan formulir dan harus diisi. Setelah mengisi formulir dan
penyidikan jari, kemudian langsung diarahkan ke pelayanan SKCK . Untuk
administrasinya yaitu Rp 20.000,-.
Lanjut ke pelayanan SKCK. Teman-teman akan di berikan formulir untuk diisi. Isinya
kurang lebih sama seperti formulir biodata diri, yaitu nama, riwayat pendidikan
dll. Biodata orang tua juga ada, jadi bagi yang kurang tahu tentang riwayat
orang tua, mungkin bisa bertanya terlebih dahulu (mungkin bisa tanya umur saja,
karena yang lainnya hanya nama dana alamat). Setelah selesai diisi, diserahkan
ke petugas dan menunggu beberapa lama. Karena saat itu yang mengurus tidak
banyak, jadinya saya tidak perlu mendirikan tenda diluar halaman untuk menunggu
(ahahhha,, lebay ya ). Bagi teman-teman yang ingin melamar dibeberapa tempat,
SKCK ini dapat diperbanyak untuk kemudian dilegalisir. Adminstrasinya yaitu Rp 30.000,-.
Ya, alhamdulillah untuk mengurus SKCK ini
saya tidak perlu menunggu lama, pelayanannya pun cepat sehingga saya tidak perlu membangun tenda
disekitar lokasi (ahahhaha,, lebay lagi).
Mungkin ini yang bisa saya bagi tentang
pengalaman saya mengurus SKCK yang merupakan pengalaman pertama saya. Jika
dalam penjelasan saya ada kekeliruan yang membuat anda keliru, dan bingung, silahkan
langsung menghubungi pihak terkait (bukan menghubungi dokter ya! Kaga nyambung
soalnya, heheh). Lebih dan kurangnya
mohon di Maafkan, sampai ketemu dicerita berikutnya. Wassalam J
Comments
Post a Comment